Kode Etik Member Gerai LOKETNESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Kode Etik Member Gerai LOKETNESIA (gerailoketnesia.com) adalah suatu rangkaian ketentuan yang harus menjadi pedoman bagi setiap orang yang menjadi Member (Anggota) gerailoketnesia.com dalam mengembangkan bisnis.
Ketentuan-ketentuan ini juga dimaksudkan untuk melindungi serta menjaga keharmonisan para Member gerailoketnesia.com dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga akan terbentuk Member gerailoketnesia.com yang mandiri sesuai dengan Misi dan Falsafah gerailoketnesia.com. Untuk itu setiap Member gerailoketnesia.com wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik ini.
Gerai LOKETNESIA
Kode Etik ini bertujuan untuk memberikan kepuasan serta perlindungan kepada para Member gerailoketnesia.com dalam mengembangkan bisnis ini, serta meningkatkan citra umum Perusahaan dalam ruang lingkup kegiatan Industri Direct Selling pada umumnya. Guna mendukung kegiatan bisnis kepada para Member gerailoketnesia.com, maka Perusahaan memberikan kebebasan mengembangkan bisnis ini kepada siapa saja, tanpa ada perbedaan satu sama lain, serta menjunjung tinggi hak para Member gerailoketnesia.com sepanjang tidak bertentangan dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan serta peraturan-peraturan, baik dalam Kode Etik ini maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Hubungan antara Member gerailoketnesia.com dengan Perusahaan adalah sabagai kemitraan dalam memasarkan produk jasa pemasaran online yang terjalin melalui perjanjian yang tersirat dalam persyaratan serta tuntutan yang telah ditetapkan.
Perusahaan mempunyai hak penuh untuk sewaktu-waktu merubah, memperbaharui, dan ataupun menambah serta menghapus semua dan ataupun sebagian dari pada ketentuan Kode Etik ini.

BAB II
DEFINISI
Untuk menyamakan pengertian dalam rangka memahami ketentuan-ketentuan ini, maka dipandang perlu untuk penjelasan beberapa istilah dan pengertian digunakan dalam ketentuan-ketentuan kode etik ini, sebagai berikut:
1. Perusahaan adalah PT. LOKET INDONESIA MANDIRI, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, yang juga dikenal dengan nama gerailoketnesia.com.
2. Karyawan adalah karyawan Perusahaan dan bukan merupakan member serta tidak berhak untuk menjalankan bisnis ini sebagai Member.
3. gerailoketnesia.com adalah fasilitas untuk bertransaksi produk jasa yang diberikan kepada orang yang sudah terdaftar sebagai member di gerailoketnesia.com dan telah memahami cara mengunakannya.
4. Member adalah orang yang memenuhi syarat keanggotaan, sebagaimana ditetapkan oleh Perusahaan dan telah terdaftar secara resmi serta mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives (MAQ).
5. Hak Usaha adalah hak untuk melakukan kegiatan usaha (menjual jasa) dengan mengambil link dari Perusahaan, dengan menjual produk-produk resmi Perusahaan.
6. Konsumen adalah pembeli akhir dari produk-produk Perusahaan dengan tujuan untuk dipakai sendiri.
7. Kode Etik adalah peraturan yang merupakan ketentuan-ketentuan untuk melakukan kegiatan usaha dan dapat dirubah dari waktu ke waktu atau direvisi oleh Perusahaan. Kode Etik ini hanya berlaku di wilayah Indonesia.
8. Produk adalah semua barang dan/atau jasa, termasuk bahan bacaan dan materi pendukung dan alat bantu usaha lainnya, yang disediakan oleh dan atas nama Perusahaan yang diberikan kepada Member.
9. Jaringan adalah seluruh member yang berada dalam kelompok member yang bersangkutan.
10. In-Active adalah status dari member yang keanggotaannya dibekukan untuk sementara waktu karena menunggu hasil penyelidikan oleh Perusahaan atau pihak yang berwajib terkait dengan laporan pelanggaran aturan Perusahaan maupun pelanggaran Undang-Undang Negara.
11. Terminated adalah status dari PAB yang keanggotaannya dibekukan secara tetap/permanen karena telah terbukti melanggar aturan perusahaan dan atau perundang-undangan yang berlaku di Negara tersebut.
12. Mulia Artha Qives adalah komunitas sosial financial networking yang saling membantu antara satu member dengan member yang lainnya, sehingga menciptakan sebuah peluang penghasilan bagi para member.
BAB III
TATA CARA DAN SYARAT MENJADI MEMBER GERAILOKETNESIA.COM
Untuk menjadi Member gerailoketnesia.com, seseorang yang berminat wajib di sponsori oleh seorang Member Mulia Artha Qives yang sah. Calon Member gerailoketnesia.com wajib terlebih dahulu membaca secara seksama isi dari kode etik sebelum mengisi formulir pendaftaran. Dengan dikliknya kolom Kode Etik, maka dianggap bahwa yang bersangkutan telah menyetujui segala ketentuan yang tertera dalam Kode Etik Member gerailoketnesia.com.
1. Persyaratan Menjadi Member gerailoketnesia.com:
Syarat-syarat untuk menjadi seorang Member gerailoketnesia.com adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun, yang dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya atau dokumen lain yang setara.
Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak sedang dicabut hak-haknya sebagai subjek hukum.
Wajib mempunyai akun Mulia Artha Qives.
Mengerti cara mengakses komputer dan Internet.
Bukan merupakan karyawan Perusahaan.
Dengan disetujuinya keanggotaan seseoarang menjadi member gerailoketnesia.com, maka dengan sendirinya Member yang bersangkutan terikat dengan ketentuan-ketentuan dan/atau peraturan-peraturan yang terdapat baik dalam Kode Etik Member gerailoketnesia.com, maupun dalam peraturan Mulia Artha Qives.
Member telah memahami system transaksi pada Mulia Artha Qives, maka Member wajib terikat dan tunduk dengan ketentuan-ketentuan dan/atau peraturan-peraturan dalam transaksi Mulia Artha Qives.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MEMBER GERAILOKETNESIA.COM
Member gerailoketnesia.com dalam aktifitas sebagai Member mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
1. Hak-hak Member gerailoketnesia.com, sebagai berikut:
Mendapatkan Pelayanan dalam transaksi produk jasa sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Mendapatkan kartu keanggotaan sebagai tanda Member gerailoketnesia.com.
2. Kewajiban-kewajiban Member gerailoketnesia.com, sebagai berikut:
Menjaga nama baik Perusahaan.
Dapat bekerja sama dengan sesama Member dalam pengembangan usaha Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives.
Patuh dan jujur dalam tindakan yang berhubungan dengan tata tertib Member.
Memberikan informasi dan penjelasan yang baik, benar dan lengkap kepada calon Member gerailoketnesia.com.
Menjaga nama baik Perusahaan. Tidak menyiarkan hal-hal buruk menyangkut citra baik Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives. Mengenai Member yang dapat merusak reputasi dan menghambat kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan, serta mengakibatkan kerugian kepada Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives, maka Perusahaan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan Member tersebut.
Memberikan pelayanan yang terbaik demi kepuasan Konsumen.
Membantu Member gerailoketnesia.com dalam groupnya dan menjaga keutuhan, kebersamaan, serta keharmonisan dalam mengembangkan usaha dengan sesama Member gerailoketnesia.com.
Tidak boleh menjual atau mempromosikan kepada PAB yang lain, produk yang serupa/mirip dengan atau bersaing dengan produk-produk Perusahaan.
Seorang Member dilarang menyebarkan berita atau menerbitkan selebaran, fitnah atau membicarakan hal-hal negatif tentang Perusahaan, produk maupun kegiatan yang berdampak buruk terhadap Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives.
Sesama Member dilarang membicarakan produk lain, apalagi mengajak atau mempengaruhi Member lain untuk bergabung.
Calon Member tidak diperbolehkan untuk mengubah Pasword yang diberikan secara otomatis oleh sistem Perusahaan. Pasword hanya boleh diganti oleh Member yang bersangkutan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi yang tegas dari Perusahaan.
Setiap Member wajib memiliki Account atas namanya sendiri dan dilarang untuk menjalankan Account bukan atas namanya.
Member dilarang untuk menjual, menjaminkan dan atau melakukan transaksi-transaksi terkait accountnya dengan maksud mengalihkan dan mengambil keuntungan dari pengalihan tersebut.
Perusahaan tidak pernah mengakui transaksi-transaksi pengalihan Member selain pengalihan yang jelas dan tegas diatur dalam peraturan yang ada pada Perusahaan.
BAB V
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Memberikan informasi harga jual produk atau jasa.
2. Memberikan jaminan atas mutu dan pelayanan purna jual.
3. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Member gerailoketnesia.com untuk berprestasi.
4. Untuk kemudahan dan kelancaran proses transaksi, maka dihimbau kepada seluruh Member untuk mempergunakan Bank MANDIRI.
BAB VI
KEANGGOTAAN, PRODUK JASA, NAMA DAGANG & MEREK DAGANG
A. KEANGGOTAAN MEMBER GERAILOKETNESIA.COM
1. Member Mulia Artha Qives secara mutatis mutandis menjadi Member gerailoketnesia.com.
2. Pada dasarnya keanggotaan gerailoketnesia.com adalah selamanya. Namun keanggotaan Member gerailoketnesia.com dapat berakhir oleh karena:
Member gerailoketnesia.com melanggar Peraturan gerailoketnesia.com dan/atau Mulia Artha Qives.
Meninggal dunia. Dalam hal ini seluruh hak dan kewajibannya akan beralih kepada ahli waris yang tercantum dalam formulir pendaftaran.
3. Segala akibat yang timbul dari pihak ketiga, berkenaan dengan aktivitas/bisnisnya terhadap gerailoketnesia.com setelah berakhirnya masa keanggotaan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi Member yang bersangkutan.
B. PRODUK JASA
1. Setiap Member gerailoketnesia.com wajib mematuhi peraturan yang berlaku atas produk yang dipasarkan secara Online, yaitu: tiket pesawat, tiket kereta api, PPOB dan lain-lain.
2. Member gerailoketnesia.com menjual produk Perusahaan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
3. Perusahaan berhak untuk membatasi dan/atau menghentikan pembelian produk Member gerailoketnesia.com dan/atau kelompok Member, apabila diketahui/didapati adanya indikasi pencemaran nama baik Perusahaan.
C. PENGGUNAAN NAMA DAGANG & MEREK DAGANG
1. Member tidak diperkenankan untuk mengunakan nama dagang dan/atau merek-merek dagang Perusahaan tanpa adanya ijin tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan.
2. Member gerailoketnesia.com tidak diperkenankan mengiklankan produk-produk dan/atau program Perusahaan dengan menggunakan bahasa yang berbeda dari informasi atau literature tertulis yang diterbitkan Perusahaan.
3. Member tidak diperkenankan menggunakan dan/atau menyebarkan segala bentuk informasi, literatur dan/atau alat bantu penjualan selain yang dikeluarkan resmi oleh Perusahaan.
4. Pembuatan spanduk dengan nama travel individu yang tidak mempunyai izin usaha yang lengkap, sangat dilarang keras karena menyalahi peraturan perundang-undangan pendirian Perusahaan yang berlaku.
BAB VII
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. MENGUNDURKAN DIRI
Seorang Member gerailoketnesia.com dapat mengundurkan diri dengan cara menyerahkan surat permohonan pengunduran diri kepada Perusahaan.
2. KEMATIAN
Dalam hal Member meninggal dunia, maka secara otomatis keanggotaan member gerailoketnesia.com akan beralih kepada ahli waris.
3. PENCABUTAN
Dalam hal diketahui/didapati adanya pelanggaran yang dilakukan Member gerailoketnesia.com yang menyebabkan dicabut keanggotannya, maka berdasarkan surat keputusan Perusahaan, Perusahaan berhak mengakhiri keanggotaan Member tersebut.
BAB VIII
SANKSI–SANKSI
1. Apabila member gerailoketnesia.com diketahui dan terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap Kode Etik dan peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Perusahaan, maka berdasarkan pertimbangannya sendiri Perusahaan berhak untuk memberikan sanksi berupa :
Himbauan.
Teguran baik lisan ataupun tertulis.
Peringatan keras hingga skorsing kepada Member yang bersangkutan dan membekukan semua hak-haknya tanpa syarat.
Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu (dibekukan atau in-active).
Pencabutan keanggotaan Member gerailoketnesia.com dan membekukan semua hak-hak Member yang bersangkutan tanpa syarat.
2. Kelima sanksi yang disebutkan pada poin di atas, tidak harus dikenakan secara berurutan. Apabila seorang Member dinilai sudah melewati batas toleransi, yaitu merugikan Perusahaan dan Anggota lainnya, seperti pencemaran nama baik, berbuat kriminal, penipuan, pembunuhan karakter, memecah belah kesatuan tim dan atau dilaporkan oleh beberapa itu berupa pencabutan keanggotaan.
3. Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu terhadap Member setiap saat, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, jika terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan serta Kebijakan Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives.
4. Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives akan diberitahukan kepada yang bersangkutan dalam bentuk lisan atau tertulis.
5. Dakwaan Palsu: Segala bentuk Dakwaan/Tuntutan yang masuk ke Perusahaan yang akhirnya terbukti sebagai dakwaan Palsu/Bohong/Fitnah dapat dikategorikan sebagai kelakuan yang Tidak Etis dan akan dikenakan tindakan disipliner.
6. Seorang Member yang mempunyai komplain tertentu terhadap PAB lain atau yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Peraturan, Kode Etik dan Ketentuan serta Kebijakan Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives oleh Member lain, diwajibkan untuk melaporkan langsung komplain tersebut secara tertulis kepada bagian komplain Perusahan agar dapat meminimalkan aspek negatif sehubungan dengan permasalahan tersebut.
7. Pada saat kami diberitahu akan pelanggaran tersebut, Perusahaan mulai menyelidiki hal itu dengan seksama. Perusahaan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan benar serta nyata, bahwa memang pelanggaran itu terjadi. Keputusan final akan diambil melalui konsensus Perusahaan. Dalam hal sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu (in-active) atau pencabutan keanggotaan (terminasi), maka dasar pengambilan keputusan tindakan pendisiplinan tersebut ialah apabila seorang BAO terbukti melakukan hal-hal berikut ini:
Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian formulir keanggotaan berikut dengan perubahan-perubahannya.
Melanggar Peraturan, Ketentuan serta Kebijakan Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives yang menimbulkan kerugian bagi Member lain dan/atau Perusahaan atau Mulia Artha Qives.
Mencemarkan nama baik Perusahaan termasuk staf, manajemen, Member lain serta produk-produk Perusahaan.
Menjual produk Perusahaan dengan harga dan sistem diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Melakukan penjualan dibawah harga yang telah ditetapkan Perusahaan.
Mengatasnamakan Perusahaan dalam aktivitas pertemuan tanpa izin tertulis dari Perusahaan.
Mempengaruhi/mengajak Member Perusahaan, baik untuk menjadi anggota perusahaan yang lain ataupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan dari produk-produk Perusahaan.
Menghubungi vendor/suplier produk-produk Perusahaan dengan tujuan memperoleh produk secara ekspres untuk dijual dan bersaing secara langsung dengan Perusahaan.
Dengan sengaja memanipulasi kantor Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives.
Mencoba mempermainkan/mencurangi sistem bisnis Perusahaan atau terlibat dalam kesepakatan untuk mencurangi asas-asas yang paling mendasar dalam pola bisnis Perusahaan atas dasar kepercayaan yang baik diantara kedua belah pihak dan yang saat itu sedang terancam bahaya. Apabila ada seorang atau lebih Member yang menghubungi dan memperingatkan Perusahaan akan hal itu, maka Perusahaan akan berupaya untuk menyelidiki dan memperbaiki keadaan tersebut.
Penutupan account akan dilakukan setelah Perusahaan menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa telah terjadi tindakan penipuan yang disengaja, pencurian atau kegiatan kriminal internet lainnya dan pelanggaran terhadap Peraturan, Kode Etik, Ketentuan serta Kebijakan dari Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives yang tidak bisa ditolerir lagi.
Member akan kehilangan akun bisnisnya dan tidak lagi bisa menikmati kesempatan untuk menghasilkan uang bersama dengan Perusahaan.
Member yang dicabut keanggotaannya akan dicantumkan dalam media informasi resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
Segala komisi, bonus dan hadiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan terhitung sejak tanggal efektif pencabutan.
BAB IX
KETENTUAN–KETENTUAN LAIN
Jika terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran (transfer) dari geraiLoketnesia.com kepada Perusahaan akibat kelalaian member geraiLoketnesia.com dalam proses pembelian produk, akan diatur dalam peraturan lebih lanjut.
BAB X
PENUTUP
1. Seluruh Member geraiLoketnesia.com wajib mematuhi Kode Etik dan peraturan Perusahaan dan/atau Mulia Artha Qives.
2. Ketentuan-ketentuan yang telah diatur secara spesifik dalam Kode Etik ini dianggap telah menggantikan ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik sebelumnya.
3. Kode Etik ini mulai berlaku terhitung sejak 13 September 2015 sampai dengan adanya perubahan dan/atau pembaharuan selanjutnya.
4. Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Perusahaan. Dan apabila terdapat kesalahan-kesalahan atau kekeliruan-kekeliruan, pihak Perusahaan akan segera memperbaiki melalui Surat Keputusan Perusahaan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar